Sabtu, 16 Februari 2013

keterwakilan sukamantri 2014

Apalah artinya mengikuti Pemilihan Umum Legislatip (PILEG) apabila toh pada akhirnya suara kita merasa tidak terwakilkan, hal ini kerap terjadi apabila dalam satu jona pemilihan  partai yang kita usung serta calonnya yang kita coblos ternyata tidak memenuhi syarat untuk dapat duduk di kursil legislatif ( Jadi Anggota Dewan).

Di samping itu pula bahwa  kondisi  tersebut juga apabila  partai yang kita dukung menang dan calon yang kita coblos dapat duduk di DPR tapi pada akhirnya dikemudian hari tidak peduli lagi terhadap daerah  pemilihannya, ataupun konstituennya, yang biasanya sebagai akibat tidak familiar / asal pilih kita terhadap calon yang kita coblos dan yang bersangkutan merupakan berdomisili jauh dari para konstituennya.

Suatu konsep untuk dapat menghindarkan situasi tersebut di atas supaya tidak terulang kembali di masa yang akan datang, maka ke depan  (menghadapi PILEG 2014), perlu strategi keterwakilan yang lebih konprehensif, berdaya guna dan berhasil guna. Konsep tersebut yaitu mengarahkan para pemilih untuk berkonpromi dapat mendukung calon anggota legislatip  yang berasal dari lingkungan mereka sendiri, yang dalam hal ini adalah berkompromi memilih salah seorang caleg yang mumpuni, berkopenten dan berdomisili minimal satu kecamatan dengan pemilihnya.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas dan dalam upaya mewujudkan terwakilinya  Kec. Sukamantri  pada  PEMILU  2013 maka kami mengajak kepada  semua warga (hak pilih)  yang ada di kecamatan Sukamantri yang jumlahnya  lebih kurang 18.000 hak pilih untuk dapat bersama-sama mewujudkan maksud tersebut, demi kemajuan kecamatan Sukamantri di masa yang akan datang.

Langkah  strategisnya:

  1. Mencari, menetapkan dan mendukung beberapa orang calon  yang mumpuni,  kredibel, berkompeten, loyal  serta berdosmisili asal  dari desa-desa yang ada di kec. Sukamantri, yang diwacanakan dalam satu forum resmi masyarakat di wilayah kecamatan Sukamantri.
  2. Menempatkan  2 atau 3 orang calon yang berasal dari beberapa desa tersebut dalam satu partai,
  3. Mengarahkan para pemilih untuk memilih partai dan mencoblos caleg  asal Sukamantri yang sudah dikonsep tersebut.
  4. Dengan  2 atau 3 orang caleg yang berasal dari   Sukamantri  dalam satu partai, maka nantinya dalam sistem perhitungan suara, suara yang diperoleh masing-masing caleg tersebut akan menentukan terpilih  tidaknya caleg tersebut   menjadi anggota dewan. Dan kalau atas perolehan suara masing-masing tidak memadai untuk terpilih, maka suara dari masing-masing calon tersebut dapat digabungkan (potensi hak pilih  18.000 orang) bisa kompok/kompromi fdapat memungkinkan salah satu diantaranya atau malahan 2 orang dapat terpilih menjadi anggota dewan yang asal kecamatan Sukamantri.

     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar